Jumat, 24 Desember 2010

Jumat, 24 Desember 2010

BERBAGAI MACAM HUKUM
Sesungguhnya keputusan hukum pada masa Nabi Ibrahim as. itu
dengan menggunakan api. Apabila orang yang benar memasukan tangannya
kedalam api, maka tidak akan terbakar. Sebaliknya, jika orang yang salah
memasukkan tanganya kedalam api, niscaya akan terbakar.
Pada zaman Nabi Musa as. hukum diputuskan dengan tongkat Nabi
Musa. Apabila tongkat tadi tidak bergerak, maka orang tersebut benar; dan
apabila bergerak, maka orang tadi bersalah.
Pada zaman Nabi Suleiman as., hukum diputuskan dengan angin.
Apabila orang itu benar, maka angin akan tenang; dan apabila orang itu
bersalah, maka angin akan menerbangkannya ke atas, lalu menghempaskannya
di atas tanah.
Pada zaman Iskandar Dzul-qarnain, hukum diputuskan dengan air.
Apabila orang yang benar duduk di atas air, maka air akan mengeras
membeku; dan apabila orang tadi bersalah, maka air itu tetap mencair.
Pada zaman Nabi Dawud as. hukum diputuskan dengan rantai yang
digantungkan. Apabila orang itu benar, maka akan bisa menggapai rantai
tersebut; dan apabila bersalah, mak tidak akan bisa menggapainya.
Adapun hukum pada zaman Nabi Muhammad saw. didasarkan pada
sumpah dan mendatangkan bukti sebagaimana firman Allah Swt., “Allah
menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.”
Menurut riwayat Tirmidzi, bahwa ‘Yusrun’ (mudah) adalah salah satu
nama surga karena segala kemudahan ada disana, dan ‘Usrun (kesulitan)
adalah nama salah satu neraka, karena segala kesulitan ada di sana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar