Jumat, 24 Desember 2010

Jumat, 24 Desember 2010

MENJAGA DIRI DARI HARAM (WARA')
Abu Hanifah adalah salah seorang Imam madzhab. Dulu ia pernah
menjalin kerjasama perdagangan dengan seseorang dari kota Basrah. Abu
Hanifah mengirimkan kepada orang Basrah itu tujuh puluh pakaian sutera
disertai catatan bahwa salah satu dari pakaian tersebut ada yang rusak (cela),
jadi apabila kamu menjualnya, tunjukanlah celanya. Orang itu pun
menjualnya dengan harga tiga puluh ribu dirham, lalu kembali pada Abu
Hanifah untuk menyetorkan uangnya. Bertanya Abu Hanifah, “Apakah kamu
sudah menjelaskan cela pakaian itu?” Temannya menjawab, “Saya lupa
imam.” Kemudian Abu Hanifah menyedekahkan semua hasilnya karena
menghindari bercampurnya barang haram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar