Sabtu, 25 Desember 2010

Sabtu, 25 Desember 2010

SYARI'AT ISLAM TENTANG UDHHIYAH (QURBAN)
DEFINISI UDHHIYAH (QURBAN)
Udhhiyah atau qurban adalah menyembelih
hewan ternak seperti unta, sapi, domba atau
kambing yang dilaksanakan pada hari raya Iedul
Adha dan tiga hari setelahnya (hari-hari Tasyriq).
Penyernbelihan itu dilakukan dengan niat untuk
taqarrub ilallaah (mendekatkan diri kepada Allah).
HUKUM BERQURBAN
Sebagian ulama berpendapat bahwa qurban
adalah wajib bagi orang yang telah mampu.
Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat
bahwa qurban adalah sunnah muakkadah.
Di antara ulama yang berpendapat bahwa
qurban itu wajib ialah Imam Abu Hanifah rah.a..
Katanya, “Qurban itu wajib bagi orang yang muqim
(tinggal di tempatnya), dan tidak wajib bagi orang
yang sedang bepergian.” (Bidayatul Mujtahid :
1/314).
Dalil yang menjadi pegangan Imam Abu
Hanifah adalah firman Allah Swt.:

“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan
berqurbanlah!” (Qs. al-Kautsar [108] ayat2)

Dan hadits yang diriwayatkan dari Abu
Hurairah r.a., bahwasanya Rasulullah saw. bersabda:


“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan
(untuk berqurban), tetapi ia tidak berqurban. maka
janganlah ia menghampiri tempat shalat kami.”
(Hr. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim menshahihkannya
- lbaanatul Ahkaam Syarh Buluughul
Maraam: IV/219)
Adapun Imam yang tiga (Imam Malik, Imam
syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal) serta Jumhur
ulama berpendapat bahwa qurban adalah sunnah
muakkadah. Mereka menolak pendapat Imam Abu
Hanifah dengan alasan:
Pertama, surat al-Kautsar ayat 2 tidak
menunjukkan bahwa qurban itu wajib, tetapi
menerangkan waktu pelaksanaan qurban yaitu harus
dilakukan setelah shalat Iedul Adha.
Penafsiran ini dikuatkan oleh sebuah hadits
yang diriwayatkan dari Anas r.a. bahwasanya Nabi saw. pernah menyembelih qurban sebelum shalat
(Ied), maka beliau diperintahkan supaya melakukan
shalat dulu, baru setelah itu menyembelih qurban.
Kedua, hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad
dan Ibnu Majah, “Barangsiapa yang mempunyai
kemampuan (untuk berqurban), tetapi ia tidak
berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat
shalat kami.” Hadits tersebut adalah mauquf
menurut para imam hadits, oleh karena itu tidak bisa
dijadikan hujjah (alasan) tentang wajibnya qurban.
Kemudian mereka mengemukakan dalil-dalil
sebagai berikut:
(1) Hadits marfu’ yang diriwayatkan oleh Imam
Muslim dari Ummu Salarnali r.ha:


“Apabila telah masuk tanggal 10 (Dzulhijjah),
lalu salah seorang dari kamu menginginkan untuk
berqurban, maka janganlah ia mengambil sesuatu
pun dari rambut dan kulitnya.”
Menurut asy-Syafi’i kata ‘...fa araada
ahadukum...’ (lalu salah seorang kamu menginginkan...
) adalah menunjukkan bahwa qurban itu
bukan wajib.
(2) Hadits shahih yang diriwayatkan dari at Bares
bin Azib r.a. katanya, “Rasulullah saw. pernah
berkhutbah di depan kami pada hari qurban. Sabda
beliau, ‘Sesungguhnya pertama kali kami memulai
hari kami ini (hari qurban) adalah kami shalat (Ied)
terlebih dahulu, kemudian kami pulang, lalu kami
menyernbelih qurban. Siapa yang melakukan
demikian, maka sesungguhnya ia telah menepati
sunnah kami.”
(3) Riwayat yang shahih dari Abu Bakar dan Umar
r.huma bahwasanya keduanya tidak melakukan
qurban karena khawatir hal itu dianggap fardhu oleh
orang-orang. (Shahih menurut Imam Baihaqi -
Ibaanatul Ahkaam Syarh Buluughu/Maraam:
IV/221)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar